Kata Riza Soal Protes Pengunjung Warteg Harus Vaksin: untuk Kebaikan Bersama

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta berencana mewajibkan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan di Ibu Kota. Salah satunya dengan mewajibkan pengusaha warung makan atau warteg dan pengunjung sudah harus divaksin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama demi menekan penyebaran virus corona. Meski aturan ini menuai penolakan dari sejumlah pihak.

“Tentu ada ketentuan dan aturan, jadi ketentuan ini kan dibuat untuk kebaikan bersama,” kata Riza kepada wartawan, Senin (2/8).

kumparan post embed

Menurut Riza, pihaknya juga akan memberikan pengecualian bagi masyarakat Jakarta yang memiliki komorbid dan anak di bawah usia 12 tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarrta,Ahmad Riza Patria. Foto: Pemprov DKI Jakarta

“Nanti ada pengecualian-pengecualian, misalnya ada di bawah umur 12 tahun, kemudian yang komorbid, yang sakit, tentu aturan ini dibuat sebaik mungkin untuk bisa memenuhi kepentingan semua,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan sejumlah sektor usaha beroperasi selama PPKM Level 4. Tapi, kali ini syaratnya juga ditambah. Para pengusaha hingga pekerja wajib sudah divaksin corona bila mereka ingin membuka usahanya.

kumparan post embed

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPUKM Provinsi DKI Jakarta, Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Surat itu diteken oleh Plt Kadis, Andri Yansyah pada 26 Juli 2021.

Salah satu bidang usaha yang diatur, yakni pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan warung makan/warteg baik, pedagangnya wajib sudah vaksinasi. Begitu juga pelanggan yang datang harus sudah divaksin.

“Pelaku Usaha/Pedagang dan Pengunjung harus sudah di Vaksin COVID-19,” dikutip dari dalam lampiran SK Kadis PPUKM DKI Jakarta, Senin (26/7).

Infografik Wajib Punya Bukti Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan