Ke Mana Warga yang Mau Laporkan Pembakar Sampah Sembarangan?

28 Agustus 2023 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Cerita warga di Kabupaten Tangerang yang rumahnya terkepung asap menuai sorotan. Asap itu diduga dari pembakaran sampah sembarangan. Belum lama ini, pada Minggu (27/8), lahan seluas 2 hektare di Kecamatan Cikupa, Sindang Jaya, dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, juga terbakar.
ADVERTISEMENT
Kebakaran itu terjadi akibat adanya rambatan api karena aktivitas pembakaran sampah oleh warga yang tidak diawasi.
Muncul banyak pertanyaan, ke mana harus melapor jika melihat warga bakar sampah sembarangan? Musababnya, sesuai dengan peraturan daerah masing-masing wilayah, pembakar sampah itu bisa dikenakan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, warga bisa melaporkan jika melihat ada individu atau kelompok yang bakar sembarangan melalui aduan hotline.
"Kita ada tim pantau di lapangan, namun memang masyarakat bisa melaporkannya ke pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut," kata dia, Senin (28/8).
Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot No 04.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," ujar Wawan.
Nantinya, para pelaku pembakaran sampah akan dikenakan sanksi hingga Rp 50 juta sesuai dengan aturan.
"Sampai saat ini laporan soal pelaku pembakaran sampah belum kita terima. Dan nantinya bila ada akan kami sidang sesuai dengan aturan yang ada, penerapan sanksi seperti denda Rp 50 juta," ungkapnya. Begitu juga dengan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Masyarakat bisa lapor melalui RT/RW setempat, untuk ditindaklanjuti di tingkat lurah.
"Nantinya warga bisa melapor ke tingkat RT, RW, desa atau kelurahan, yang akan ditindak baik dari kami atau Satpol PP," kata Kabid Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang, Syamsul Romli.
ADVERTISEMENT
Di Bogor, Wali Kota Bima Arya menginstruksikan langsung camat dan lurah untuk memantau wilayahnya. Apabila ditemukan ada yang bakar sampah sembarangan, bisa langsung dijerat Pasal 9 ayat 1 Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.