Kejagung: Drone yang Ditembak Jatuh Milik Komunitas, Tidak Memata-Matai
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap asal usul drone yang ditembak jatuh pada Rabu (5/6) malam. Drone itu ditembak jatuh karena melintas di langit area Gedung Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, drone tersebut rupanya milik seseorang yang tergabung dalam komunitas penerbang drone.
"Drone yang diamankan tersebut merupakan milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M (di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung)," kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Ia menjelaskan, drone tersebut ditembak jatuh setelah terbang berputar di sekitar Lapangan Upacara Kejagung atau dekat area konstruksi Gedung Jampidsus Kejagung.
Sumedana menyatakan, drone tersebut tak melakukan aktivitas mata-mata terhadap Kejagung. Ia meminta masyarakat agar tak mengaitkan peristiwa ini dengan kasus-kasus lainnya.
"Dapat disampaikan bahwa tidak benar jika drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang berkepentingan, apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," jelas Ketut.
Aktivitas drone ini menjadi isu sensitif menyusul adanya penguntitan yang dialami Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Anggota Densus yang ditangkap karena melakukan penguntitan bernama Bripda Iqbal Mustofa. Dari dalam ponselnya, ditemukan profiling Febrie.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan terhadap anggota Densus tersebut telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," kata Sandi dalam jumpa pers, Kamis (30/5).
