Kejagung Nilai Permohonan Praperadilan Tom Lembong Tak Jelas, Minta Hakim Tolak

25 November 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak jelas. Kejagung pun meminta hakim menolak praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu dipaparkan oleh jaksa dalam sidang penyampaian kesimpulan hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/11).
"Petitum permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon [Tom Lembong] tidak beralasan dan tidak jelas," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Jaksa juga menyatakan bahwa penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Oleh karenanya, jaksa pun meminta Hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.
"[Meminta Hakim praperadilan] menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tegas jaksa membacakan petitumnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Kejagung menilai bahwa permohonan praperadilan Tom Lembong juga cacat formil. Pasalnya, Kejagung menyebut bahwa permohonan itu tidak ditandatangani oleh Pemohon maupun kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, jaksa pun meminta Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan," pungkas jaksa.
Dalam perkaranya, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 400 miliar karena kasus tersebut.
Tak terima dengan penetapan tersangkanya, ia pun melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Rangkaian persidangan praperadilan Tom Lembong pun telah bergulir sejak Senin (18/11) lalu. Selanjutnya, PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan pada Selasa (26/11) besok.
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyebut bahwa sidang putusan praperadilan itu akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
“Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” kata Hakim Tumpanuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11).