Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini: Dikabulkan atau Ditolak?
26 November 2024 8:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia meminta status tersangkanya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Lewat pengacaranya, Tom Lembong juga meminta dirinya dibebaskan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, bakal memutus gugatan praperadilan Tom Lembong melawan Kejagung tersebut.
Hakim Tumpanuli menyebut bahwa sidang putusan tersebut akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB nanti.
"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok [hari ini, red] jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” kata Hakim Tumpanuli Marbun, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11) kemarin.
Doa Sang Istri untuk Tom Lembong
Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, tampak kerap menghadiri sidang praperadilan yang dijalani sang suami. Doa dan harapan pun disampaikan Maria jelang Hakim menentukan nasib status tersangka Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Usai agenda sidang penyampaian kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11) kemarin, Maria berharap suaminya bebas dan bisa menemani sang ibunda di hari ulang tahunnya pada Rabu (27/11) besok.
"Kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Karena Ibu Pak Tom hari Rabu juga berulang tahun," ujar Maria kepada wartawan, Senin (25/11) kemarin.
"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa, Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahun yang ke-93," lanjut dia.
Maria pun meyakini bahwa suaminya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Percaya bahwa beliau itu tidak bersalah dan dalam hal ini juga kita lakukan tidak seyogyanya, ya, Pak, ya. Jadi, masih bisa diperbaiki tata hukum di sini," katanya.
Jelang putusan praperadilan itu, Maria juga turut berterima kasih kepada tim pengacara yang terus membantu suaminya dalam menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan terpisah, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, optimistis gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Kami sangat optimis. Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," tutur Ari di Langit Seduh Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11) kemarin.
"Karena sampai tadi akhir persidangan, tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," tegasnya.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
Menurut Kejagung, diduga kasus itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Kejagung menilai, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN justru menjadi keuntungan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Tom Lembong kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sejumlah rangkaian persidangan pun telah berlangsung sejak Senin (18/11) lalu. Siang nanti, nasib status tersangkanya bakal ditentukan oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 9:39 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini