Kumparan Logo
Jiwasraya
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta.

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jiwasraya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan dana investasi PT Jiwasraya (Persero).

Pada Rabu (8/1) ini, Kejagung memanggil 5 saksi yang dinilai mengetahui perkara ini.

Mereka ialah mantan General Manager Teknik Jiwasraya, I Putu Sutama; Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya periode 2015-2019, Yahya Partisan Huae; Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT BRI (Persero) Tbk, Dwi Bambang Wicaksono.

Selain itu, ada Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya periode 2015-2019, Dwianto Wicaksono; serta Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya periode 2015-2019, Setyo Widodo.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan kelima saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik dan tengah diperiksa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman. Foto: Abyan Faisal/kumparan

"Hari ini ada pemeriksaan 5 saksi. Sudah hadir semua kita sedang proses," kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Dengan pemeriksaan hari ini, total sudah 21 saksi yang diperiksa Kejagung. Namun hingga kini Kejagung belum menentukan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun itu.

Meski demikian, Kejagung telah mencegah 10 orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah di antaranya Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

kumparan post embed