Kejagung Periksa 9 Saksi dan Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan telah memeriksa sembilan orang saksi pada Kamis (6/8).

Sembilan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni empat saksi diperiksa di Bandung, dan empat saksi beserta satu tersangka Don Ritto diperiksa di Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 9 orang saksi dari Pihak Swasta yang terbagi, 4 orang saksi diperiksa di Bandung; 4 orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung; Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Selain melakukan pemeriksaan saksi, Tim Sembilan juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di wilayah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, rangkaian tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Terkait kasusnya, Febrie menilai proses hukum terhadapnya adalah kriminalisasi. Dia pun sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.