Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

24 Maret 2017 18:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Wahyu Putro A/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Wahyu Putro A/Antara)
Kejaksaan Agung memeriksa beberapa Direktur Utama dan mantan Direktur Utama BUMN yang ikut mendanai proyek pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Paling akhir yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik adalah mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. "Karen diundang sebagai saksi mobil listrik, kenapa? pengumpulan dana itu Bu Karen sebagai Dirut Pertamina," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/3) seperti yang dikutip dari Antara.
Selain Karen, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa mantan Dirut BRI yang kini menjadi Dirut PT PLN, Sofyan Basyir dan Dirut PT Perusahaan Gas Nasional, Hendi Priyo Santoso.
"Waktu itu Dahlan Menteri BUMN, dia punya tentunya kapasitas dan pengaruh untuk meminta menyiapkan dana untuk pemesanan mobil listrik," ujar Prasetyo.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Putusan MA menyebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Meski hakim menolak permohonan praperadilan itu.
Dahlan yang kini masih menjalani proses persidangan untuk kasus dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Senin (20/3), hadir untuk memenuhi pemeriksaan kasus mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, Dahlan menolak menjawab beberapa pertanyaan penyidik.
"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," kata Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Dahlan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).