Kejagung Periksa Eks Kepala LKPP Terkait Kasus Laptop Chromebook

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022.

"Benar yang bersangkutan [Abdullah Azwar Anas] hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022," kata Anang kepada wartawan, Rabu (24/9).

"[Pemeriksaan] sehubungan dengan penyidikan Chromebook," jelas dia.

Akan tetapi, Anang belum membeberkan materi pemeriksaan yang digali penyidik dari keterangan Azwar Anas. Belum ada tanggapan atau komentar dari Azwar Anas terkait pemeriksaannya dalam kasus tersebut.

Kasus Laptop Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di kementerian yang dipimpin Nadiem.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dibuat proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal surat itu sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem. Sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; dan

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

Terbaru, Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9) kemarin. Ia mempersoalkan status tersangka dan penahanannya oleh Kejagung dalam kasus Chromebook tersebut.

Terkait gugatan praperadilan itu, Kejagung menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak Nadiem selaku tersangka.