Kejagung Periksa Tan Kian-Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7). Dua di antaranya adalah pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Pemeriksaan saksi itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

"Iya," kata Rudi kepada wartawan.

Nama keduanya sempat disebut-sebut terkait dengan kasus Febrie. Meski begitu, belum dijelaskan secara resmi kaitan mereka dalam kasus ini.

Rudi mengatakan, total hari ini ada sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan oleh pihaknya. Namun, belum dirinci identitas seluruhnya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Belum ada keterangan dari Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang soal pemeriksaan ini.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain, yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi.