Kejagung Tetapkan Dadan 'BGN' Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
·waktu baca 1 menit

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia jadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola MBG.
"Penyidik pada Jampidsus kejagung setelah melakukan rangkaian penyidikan hari ini telah menetapkan 3 orang tersangka, dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program tindak pidana korupsi BGN atau MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).
Kejagung menjalankan penyidikan sejak 29 Mei perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Dari hasil penyidikan, Kejagung juga menjerat 2 pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH SS dan LP, berdasarkan 2 alat bukti cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026," ucap Jeffry.
Ketiganya dijerat Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 604 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
