Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

29 Mei 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
ADVERTISEMENT
"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5).
Dalam kasusnya, Kuntadi menerangkan, Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Olehnya, RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun," ujar Kuntadi. Diduga menjadi penyebab adanya kerugian negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambah dia.
Hingga saat ini, Bambang masih diperiksa oleh penyidik Jampidsus.
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," kata Kuntadi.
ADVERTISEMENT
Kerugian Negara Korupsi Timah
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala BPKP Yusuf Ateh menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
"Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/5).
Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.
"Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun," kata dia dalam kesempatan yang sama.