Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kejaksaan Agung: Buronan Hendra Subrata Pindah ke Singapura Sejak 2010
26 Juni 2021 22:33 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pelarian 10 tahun Hendra Subrata kini berakhir. Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura yang menjadi tempat persembunyiannya.
ADVERTISEMENT
Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan yang divonis 4 tahun penjara. Hukumannya sudah inkrah sejak 2010 lalu.
Namun belum sempat dieksekusi, keberadaannya hilang. Ia kabur dengan memanfaatkan status tahanan kota. Nama dia masuk daftar pencarian orang sejak 2011.
Ternyata, ia langsung kabur menuju Singapura bersama istrinya. Ia kabur sejak 2010, saat ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
"Sejak keluarnya putusan MA tahun 2010, Terpidana sudah tidak ada lagi. Terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers, Sabtu (26/6).
Keberadaannya terungkap karena petugas KBRI Singapura curiga saat Hendra Subrata mengurus paspor. Ia menggunakan paspor dengan identitas Endang Rifai.
Setelah keberadaannya terungkap, ia pun kooperatif untuk dipulangkan ke Indonesia. Ia bahkan membeli sendiri tiket pesawatnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah mengekesekusi Hendra Subrata untuk menjalani sisa penahanan 4 tahun penjara.