Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Donny Andy Saragih tak hanya harus menerima dicopot sebagai Dirut TransJakarta , ia pun kudu siap menjalani hukuman penjara atas kasus penipuan yang membelitnya.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah ia dilantik sebagai Dirut BUMD Jakarta, Andi diketahui merupakan seorang terdakwa penipuan.
Namun, sejak kasasi yang diajukan Donny diketok pada 12 Februari 2019 oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 2 tahun penjara, nyatanya hingga saat ini Donny tak dieksekusi ke lapas.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun segera mengeksekusi Donny.
"Sekarang kan kita mau eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso saat dihubungi, Selasa (28/1).
Menurut Riono, pihaknya masih menunggu kedatangan Donny ke kantor Kejari Jakarta Pusat. Riono mendapat kabar bahwa hari ini Donny akan datang.
"Hari ini, dia katanya mau datang, tapi ditunggu-tunggu enggak kelihatan," ujarnya.
Jika Donny tak jua datang, Riono menyatakan pihaknya siap mencarinya untuk langsung mengeksekusinya ke lapas.
ADVERTISEMENT
"Ya kita cari lah sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kita bawa," tambahnya.
Bahkan, kata dia, Kejaksaan tengah menyiapkan surat pencegahan untuk Donny. Agar Donny tak akan kabur ke luar negeri.
"Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belom tapi akan kita cekal," ujarnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus Donny tercatat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Kasus ini mulai disidangkan di PN Jakpus pada 30 April 2018.
Donny dan rekannya, Porman Tambunan alias Andi Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia kemudian dituntut selama 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, majelis hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Porman masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara. Namun putusan hakim juga menyatakan keduanya tetap dalam tahanan kota.
Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dan kedua terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan vonis sebelumnya.
Jaksa dan kedua terdakwa lalu menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusan yang diketok pada 12 Februari 2019, hukuman Donny Andy Sarmedi Saragih dan Porman Tambuan menjadi masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.