Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan . Kejaksaan segera melepaskan Karen dari tahanan.
ADVERTISEMENT
"Kajari Jakarta Pusat sudah menerima pemberitahuan putusan MA atas nama Karen Agustiawan. Jika tidak ada halangan, rencananya eksekusi sore atau malam ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung , Hari Setiyono, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Karen Agustiawan diketahui ditahan penyidik sejak September 2018. Menurut Hari, penahanan dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.
Lepasnya Karen Agustiawan itu tak terlepas dari vonis Mahkamah Agung . Majelis hakim mengabulkan kasasi yang diajukan eks pejabat Pertamina.
Karen Agustiawan sebelumnya didakwa kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar.
Atas dakwaan itu, Karen Agustiawan sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Namun, vonis itu gugur di tahap MA. Dalam putusannya, hakim MA menilai dakwaan jaksa terhadap Karen Agustiawan terbukti. Namun, hakim menganggap bahwa perbuatan Karen Agustiawan itu bukan tindak pidana.
Atas hal tersebut, hakim melepaskan Karen Agustiawan dari segala tuntutan. Hakim pun memerintahkan agar Karen Agustiawan segera dilepaskan dari tahanan.