Kejaksaan Sulit Temukan Donny Saragih, Minta Bantuan Masyarakat

30 Januari 2020 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih belum menemukan eks Direktur TransJakarta, Donny Saragih. Sedianya Donny akan dieksekusi ke penjara untuk menjalani masa pidana selama 2 tahun dalam kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
"(Donny) belum (ditemukan dan dieksekusi)," ujar Kajari Jakpus, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Riono tak menampik ada kesulitan untuk menemukan keberadaan Donny yang telah divonis bersalah sejak 12 Februari 2019 silam. Ia pun meminta bantuan kepada masyarakat apabila menemukan Donny, bisa menginformasikan kepada Kejari Jakpus.
"Kalau (masyarakat) bisa bantu menemukan yang bersangkutan, kami senang sekali," kata Riono.
Kasus hukum Donny pertama kali diketahui usai ia ditunjuk sebagai Dirut TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri. Saat itu, Ombudsman menerima banyak laporan dari masyarakat soal kasus hukum Donny.
Akibat kasus hukumnya, Donny hanya beberapa hari menjabat Dirut sebelum dicopot.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Dalam kasusnya, Donny bersama rekannya, Andi Posman Tambunan, dinilai terbukti menipu Dirut PT Lorena, Gusti Terkelin Soerbakti, sebesar USD 250.000.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2018 memvonis Donny dan Posman masing-masing selama 1 (satu) tahun sebagai tahanan kota.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan kedua terdakwa mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman selama 1 tahun masa tahanan kota.
Sampai akhirnya keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA pun menambah masa hukuman keduanya masing-masing selama 2 tahun. Tetapi status penahanannya berubah dari tahanan kota menjadi penjara.