Kejaksaan Tunda Lelang Aset First Travel

18 November 2019 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri Depok akan menunda pelelangan aset-aset First Travel. Kejaksaan masih menunggu gugatan yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Depok, Yudi Triadi, sekaligus meluruskan pernyataannya terkait dengan aset sitaan First Travel yang akan dilelang.
"Terkait barang buktinya, sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan. Kita akan mem-pending eksekusi tersebut," ucap Yudi ditemui di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Mantan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung di tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Andika Surachman Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Secara terpisah, Andika Surachman digugat secara perdata oleh sejumlah calon jemaah korban First Travel. Gugatan sudah didaftarkan sejak 4 Maret 2019 ke Pengadilan Negeri Depok.
ADVERTISEMENT
Penggugatnya ialah Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono. Mereka menggugat Andika Surachman kerugian materil sebesar Rp 49.075.199.560.
Gugatan itu masih berjalan di Pengadilan Negeri Depok. Hal itu yang menjadi dasar Yudi menunda lelang aset First Travel. Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah menyebut akan berupaya menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi yang menyatakan aset First Travel disita negara.
"Ya sesuai dengan tuntutan kita, harapan kita sesuai dengan isi tuntutan kita. kita berharap terhadap putusan itu bahwa terhadap barang bukti dikembalikan kepada jemaah First Travel melalui paguyuban untuk dibagikan secara merata dan profesional itu tuntutan kita," pungkas Yudi.
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kelik Wahyu Nugroho