Keluarga Brigadir Yosua Apresiasi Polri Pecat Ferdy Sambo

26 Agustus 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8)  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi langkah pemecatan terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri. Keputusan pemecatan Sambo itu dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
ADVERTISEMENT
"Keluarga sangat apresiasi," ujar pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
Dalam sidang etik, Irjen Ferdy Sambo juga sempat mengajukan banding dalam putusannya. Kamaruddin menjelaskan, pengajuan banding itu merupakan hak masing-masing individu.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hanya saja, Kamaruddin menilai, pengajuan banding Sambo itu dengan harapan agar dirinya tak dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
Ferdy Sambo sebelumnya dipecat setelah putusan melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, turut dihadirkan 15 saksi. Di antaranya, eks Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi. Mereka sudah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani masa penahanan di patsus.
Selain itu, para tersangka kasus pembunuhan Yosua juga dihadirkan sebagai saksi. Di antaranya Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Namun, Richard hadir secara online.