Keluarga David Ozora Tolak Tawaran Restorative Justice dari Kejati DKI

17 Maret 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga David Ozora (17) menolak tegas upaya damai dengan Mario Dandy Satriyo (20) dkk. Mereka menutup pintu atas upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang menawarkan restorative justice untuk penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengatakan, apa yang sudah dilakukan Mario itu masuk dalam kategori penganiayaan berat.
Akibat tindakan Mario itu, kini David bahkan masih terbaring di ICU hampir sebulan lamanya. Sehingga pihaknya dengan tegas menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih, para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Satriyo menjalani rekonsruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Keluarga bukan hanya ditolak, namun untuk tindak pidana penganiayaan berat terencana ini, dalam aturan tidak memberi peluang adanya restorative justice," kata Melissa saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
"Karena RJ hanya untuk tindak pidana ringan yang mana kerugian korban maksimal Rp 2,5 juta," tambah dia.
Sebelumnya, Kejati DKI menawarkan jalur damai alias restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs.
ADVERTISEMENT
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, tawaran ini bakal diberikan kepada pihak para tersangka dan korban setelah kasusnya dilimpahkan polisi ke kejaksaan..
Namun demikian, lanjut Reda, keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice ini perlu kesepakatan dari kedua belah pihak baik tersangka maupun korban.
"Kalau memang korban tidak menginginkan itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," terang Reda.