Kemenag: FPI Sudah Penuhi Seluruh Persyaratan untuk Perpanjang Izin

Kemenag telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Surat itu juga telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Sekjen Kemenag, M. Nur Kholis Setiawan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi karena FPI telah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” ucap Kholis dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Kholis menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKT seperti FPI.
Dokumen pendukung yang mencakup itu adalah
Akte pendirian
Program kerja
Susunan pengurus
Aurat keterangan domisili
NPWP
Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan
Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan,
Surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Kemenag memastikan FPI telah membuat surat pernyataan yang berisikan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, serta berjanji tak akan melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Serta, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” jelasnya.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” imbuhnya.
Kholis mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul. Termasuk juga dalam menyampaikan pendapatnya.
Sebagai instansi pembina, Kemenag juga berperan merangkul semuanya dan memastikan ormas berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Kholis.
Ia menegaskan Kemenag hanya berwenang menerbitkan rekomendasi, sebagai satu dari sekian persyaratan yang mesti dipenuhi ormas dalam perpanjangan SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Ada pun penerbitan SKT itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya juga menyatakan FPI telah mengeluarkan surat rekomendasi. Ia bahkan menyebut awalnya sempat tidak suka dengan FPI. Salah satu alasannya terkait kesetiaan pada Pancasila.
