Kemenag: Umrah Rp 13,5 Juta Tidak Masuk Akal

1 April 2017 12:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor First Travel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Promo biaya ibadah umrah murah sering kali menjadi cara pihak travel memikat para calon jamaah. Salah satunya ditawarkan oleh Fist Travel.
ADVERTISEMENT
Biaya ibadah umrah Rp 13,5 juta menjadi promo yang ditawarkan biro perjalanan itu. Namun ternyata jumlah itu menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Jamil tak masuk akal.
"Enggak masuk akal (umrah berbiaya Rp 13,5 juta)," kata dia kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (4/1).
Menurut Jamil, untuk biaya perjalanan umroh yang lazim setidaknya menghabiskan Rp 20 juta.
Selama ini biro perjalanan ibadah telah diatur dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Jamil mengakui memang belum ada aturan batasan minimal biaya perjalanan umrah.
"Tapi saya punya seribu mata yang mengawasi kiprah travel umrah nakal dan bersaing tak gunakan etika bisnis yang sehat. Jangan dikira kami tidur," tegas Jamil.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti ada pelanggaran oleh pihak travel berizin, pihaknya tidak akan ragu untuk mencabut izin tersebut.
Jamil mengatakan bagi masyarakat yang menemukan permasalah dengan biro perjalanan berizin dapat menuliskan surat ke Dirjen PHU Jakarta. Sedangkan untuk travel tak berizin masyarakat bisa melapor ke pihak Polisi.