news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendikbud Minta Pihak yang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab Disanksi Tegas

23 Januari 2021 18:23 WIB
Ilustrasi Pelajar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelajar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus viralnya video siswi nonmuslim diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang menuai sorotan berbagai pihak. Kemendikbud menyesalkan kebijakan yang dianggap intoleran tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, menilai kebijakan mewajibkan berjilbab di sekolah tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1).
Peraturan yang dimaksud Wikan yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan itu tidak mewajibkan memakai model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi seragam sekolah.
Menurut Kemendikbud, sekolah juga tidak diperbolehkan membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik menggunakan pakaian model khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sekolah tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif dan mengambil tindakan tegas pada aparatnya. Kemendikbud mendukung langkah tersebut.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegas Wikan.
Kemendikbud berharap warga di satuan pendidikan mampu menjaga rasa saling menghormati dan toleransi. Khususnya berkenaan dengan pemakaian seragam yang menyangkut agama di satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.