Kemendikbud: Seleksi Usia di PPDB DKI Sesuai Permendikbud

23 Juni 2020 12:49 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
PPDB di Jakarta masih berlangsung sampai akhir Juni 2020. Tak banyak masalah yang muncul dalam proses ini.
ADVERTISEMENT
Namun, ada perwakilan orang tua murid yang mempermasalahkan salah satu prosedur dalam PPDB, yakni seleksi usia. Mereka menilai, ada unsur diskriminasi dalam seleksi usia yang ditetapkan sebagai salah satu pertimbangan siswa masuk sekolah negeri atau tidak.
Terkait hal itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, menyatakan bahwa PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.
"Masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama, namun baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini," ujar Hamid di Jakarta, Selasa (23/6) seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan syarat usia tercantum dalam Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru untuk SD kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Lalu untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut, meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.
Disdik DKI Jakarta membagi beberapa kategori yang bisa dipilih calon peserta didik dalam PPDB 2020. Jalur yang bisa diambil, yakni jalur inklusi, afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non akademik.
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang tua murid di Jakarta mengaku tidak setuju dengan aturan seleksi PPDB di DKI Jakarta. Salah satu koordinator orang tua murid, Tita Soedirman, mengaku berdasarkan Permendikbud seharusnya seleksi dilakukan berdasarkan zonasi.
"Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun," kata Tita.
Tita mengaku tidak menyiapkan pilihan lain selain sekolah negeri. Pasalnya jika masuk sekolah swasta yang bagus saat ini sudah tutup pendaftarannya dan biayanya pun mahal.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.