Kemenhub Minta Larangan Maskapai Bawa Penumpang ke Kalbar Dicabut

26 Desember 2020 20:23 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Supadio di Pontianak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Supadio di Pontianak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons kebijakan Pemprov Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang masuk Kalbar kepada maskapai Air Asia dan Batik Air. Pemprov Kalbar turut mewajibkan penumpang membawa hasil negatif swab PCR.
ADVERTISEMENT
Aturan dan sanksi ini diberlakukan Pemprov Kalbar usai ditemukan penumpang positif corona, dan penumpang Batik Air yang membawa surat keterangan negatif COVID-19 palsu.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, meminta kerja sama pemda untuk memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan yang mengacu protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19)," jelas Novie dalam keterangannya, Sabtu (26/12).
Novie Riyanto. Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan
Novie juga meminta Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, agar melaporkan temuan pelanggaran yang ditemukan Satgas COVID-19 saat melakukan razia acak terhadap penumpang pesawat. Sehingga, pelayanan transportasi udara untuk keluar masuk Kalbar tidak terganggu.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon bantuan Bapak Gubernur untuk sekiranya tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara, di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," ucap Novie.
"Apabila ternyata ada pihak yang memalsukan surat keterangan hasil rapid test, akan kami koordinasikan untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Bapak Gubernur dapat melaporkan kasus pemalsuan tersebut," lanjut dia.

Kemenhub Minta SE Gubernur Kalbar Terbaru Dicabut

Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
Selain itu, Kemenhub juga meminta Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Kalbar wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR agar dicabut.
Dalam SE terbaru tersebut, pendatang diminta membawa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen. Hasil ini berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SE ini dikeluarkan imbas temuan Satgas COVID-19 terkait 5 penumpang dari Jakarta positif corona, padahal membawa surat keterangan negatif rapid test antigen.
Padahal, Satgas COVID-19 dan Kemenhub telah membuat edaran terkait persyaratan pelaku perjalanan dengan transportasi udara, yakni salah satunya menunjukkan surat keterangan hasil negatif atau nonreaktif menggunakan RT-PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke bandar udara selain di Pulau Jawa dan Bali.
"SE Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3596 Tahun 2020, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar segera dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Menhub No 22 Tahun 2020," ungkap Novie.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, imbas dari hasil razia acak Satgas COVID-19 Kalbar, dua maskapai dikenakan sanksi tidak boleh membawa penumpang memasuki wilayah Kalbar. Sanksi larangan ini berlaku selama 10 hari, terhitung 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
"Ingat, (sanksi ini) bukan larang terbang, tapi larang bawa penumpang. Kalau bawa (penumpang) dari Pontianak, ya silakan. Tapi penumpang harus sesuaikan surat keterangan dengan model lab yang berbeda," kata Sutarmidji dikutip Hi!Pontianak --partner 1001 media kumparan.
"Kalau penumpang Batik (yang kemarin) saya pastikan ada yang surat keterangannya palsu. Kalau cycle threshold (CT) di atas 35, virralload-nya sekitar puluhan, bisa jadi lolos kalau pakai tes antibodi. Tapi kalau PCR, bisa positif. Kalau CT-nya di bawah 30, VL nya pasti sudah ratusan ribu, dan hampir dipastikan antigen tesnya positif, atau reaktif," tutup dia.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: