Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional, Bisa Diakses PeduliLindungi

28 Januari 2022 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi dengan lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini, kata dia, untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Ia mengatakan, terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Adapun cara mengaksesnya yaitu:
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Saksikan Perayaan Ulang Tahun kumparan Super5tars yang Bertabur Bintang