Kemenkumham Kecewa Petugas Imigrasi Bali Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal
ยทwaktu baca 2 menit

Kemenkumham Bali mengaku kecewa, petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial AH alias A, terlibat kasus perdagangan ginjal jaringan Indonesia-Kamboja.
"Tanggapan saya kecewa atas rendahnya petugas seperti dia," kata Kepala Kantor Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu saat dihubungi, Jumat (21/7).
Kemenkumham Bali mengaku kecolongan mengawasi petugas di lapangan sehingga oknum tersebut nekat berbuat tindakan kriminal.
'Ya, kami merasa demikian, selanjutnya ditunggu proses hukum tentang perannya," sambung Anggiat.
AH merupakan pegawai PNS imigrasi di bagian konter pendaratan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tugasnya adalah melakukan wawancara dan memeriksa dokumen perjalanan penumpang.
Menurut penyidik Polda Metro Jaya yang menguak sindikat perdagangan ginjal ini, AH berperan membantu meloloskan korban sindikat ginjal saat pemeriksaan imigrasi. AH mendapatkan imbalan Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang.
AH bertugas di Imigrasi Ngurah Rai sejak Oktober 2022. Anggiat menghentikan sementara AH dari staf imigrasi sampai kasus hukum dinyatakan final.
"Dia staf baru pindahan dari Imigrasi Belawan," kata Anggiat.
Anggiat menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap petugas di lapangan untuk mencegah tindakan kriminal kembali terjadi.
"Terhadap oknum itu kami serahkan pada proses hukum dan saya akan mengingatkan jajaran imigrasi untuk melaksanakan tugas sesuai regulasi, etika dan SOP serta melakukan pembinaan dan pengawasan," katanya.
Sementara itu, Imigrasi Ngurah Rai akan melakukan investigasi internal menelisik ada atau tidak petugas imigrasi lain yang terlibat. Mereka akan bekerja sama dengan pihak kepolisian mengusut kasus ini.
"Iya, tentu kami juga akan bekerja sama dan kooperatif dengan pihak kepolisian mana kala ada petugas lain terlibat," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita.
Sindikat Perdagangan Ginjal Indonesia-Kamboja
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Sebanyak 9 di antaranya adalah mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.
Para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari merekrut calon pendonor, menjaga tempat penampungan pendonor, mengurus paspor hingga mengurus transplantasi yang dilakukan di Kamboja.
"Ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator di Indonesia ini atas nama Septian," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kemudian khusus yang melayani di Kamboja menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor ini sudah kita tangkap juga yang kami kemarin kejar ke Kamboja kami tangkap atas nama Lukman. Dan tujuh orang perekrut yang mengurus paspor atau akomodasi dan lain sebagainya," tambah Hengki
