Kementerian LHK Amankan Pedagang Besar yang Jual Ribuan Burung

Burung menjadi salah satu komoditas perdagangan yang laku di pasaran. Bisnis menggiurkan ini membuat Kementerian LHK bertindak.
Salah satunya di jalur lintas Sumatera dengan melakukan penangkapan pada pedagang besar burung. Dari tangan pelaku TDR, disita ribuan burung berbagai jenis oleh tim Kementerian LHK.
Dalam siaran pers Gakkum LHK, Senin (20/7) ada 1.752 burung yang disita dalam operasi penertiban perdagangan satwa liar ilegal jenis burung pada Sabtu (19/7) di dua kawasan di Pelalawan dan Pekanbaru, Riau.
Burung-burung itu sudah berada di dalam 64 keranjang dan sudah siap untuk diperjualbelikan di suatu tempat.
“Saat in kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai," kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1.752 ekor burung dalam 64 keranjang dan 1sangkar, 1 Toyota Innova warna hitam dan TDR diamankan di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatera.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim Gakkum KLHK Sumatera segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sekitar pukul 21.10 WIB, Tim menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR, dan menemukan 53 keranjang berisi burung.
Kemudian Tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 55 Desa MekarJaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan sekitar pukul 22.05 WIB, Tim menghentikan lalu memeriksa bus Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.
Penindakan ini menunjukkan bahwa walaupun di tengah pandemi Covid-19, petugas KLHK terus bekerja untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari pelaku kejahatan.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa Tim KLHK baik dari Gakkum maupun dari KSDA terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekayaan hayati.
"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," tegas Sustyo.
