Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kementerian PUPR: Harga Tanah per Bulan Bisa Naik 2 Kali Lipat
16 Mei 2017 18:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkeluh kesah atas kenaikan harga jual tanah yang tidak masuk akal. Bahkan harga tanah di kawasan perkotaan bisa naik 2 kali lipat dalam sebulan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengungkapkan, kenaikan harga jual tanah disebabkan mekanisme pasar. Semakin tinggi permintaan pasar maka harga jual tanah semakin mahal.
Baca juga: Harga Rumah Terus Merangkak Naik
"Kecepatan harga tanah sangat drastis. Per bulan saja sudah bisa 2 kali lipat karena mekanisme pasar. Tidak ada yang bisa tahan mekanisme pasar," ujar Syarif saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/5).
Oleh karena itu, pemerintah kini sedang merancang dibuatnya Badan Pengelola Bank Tanah. Dengan adanya Bank Tanah, harga tanah yang semakin liar diprediksi bisa dikendalikan. Sehingga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa membeli unit hunian dengan harga yang murah dan tidak memberatkan.
ADVERTISEMENT
"Iya. Selama ini salah satu komponen yang buat harga rumah mahal itu tanah. Kalau pemerintah kuasai lahan, otomatis lahan bisa dikendalikan," lanjut dia.
Proses pembentukan Badan Pengelola Bank Tanah yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) saat ini masih dalam pembahasan lintas kementerian. Ditargetkan aturan tersebut rampung dalam 3 bulan ke depan.
"Nanti itu tidak naik sesukanya tapi berdasarkan mekanisme pasar dan dikontrol pemerintah. Itu bisa kalau ada land banking (Bank Tanah)," pungkas Syarif.