Kemlu Duga Pondok IBBAS Kairo Salahgunakan Visa Santri, Ada yang Sudah Overstay

24 Agustus 2020 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha. Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha. Foto: Kemlu RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus mengusut konflik yang terjadi di Pondok Ibnu Abbas (IBBAS) Kairo, Mesir. Konflik itu melibatkan antara kepengurusan Yayasan Ibnu Abbas dan sejumlah wali santri dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menangani langsung konflik ini. Judha mengatakan, hasil penelusuran sementara diduga ada penyalahgunaan visa para santri Pondok IBBAS Kairo.
"Kemlu sudah menindak lanjuti masalah santri-santri ini, diduga ada penyalahgunaan penggunaan visa terhadap para santri ini di sana," kata Judha saat dikonfirmasi.
Seharusnya, para pelajar yang belajar di luar negeri termasuk Mesir, harus menggunakan visa pelajar. Namun para santri Pondok IBBAS tidak menggunakan visa pelajar karena mereka menggunakan visa turis.
Judha menuturkan, Kemlu sudah membentuk tim gabungan bersama dengan kementerian lembaga terkait untuk mengusut konflik di Pondok IBBAS Kairo. Mereka juga sudah melakukan rapat bersama pada tanggal 28 Juli 2020 dan 24 Agustus 2020 untuk menentukan langkah lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kemlu juga membentuk tim bersama dengan lembaga terkait, berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk mengusut masalah ini. Kita juga terus mendalami bagaimana prosedur-prosedur bagaimana mereka memberangkatkan para santri kemudian bagaimana mereka selama di sana masih kita telusuri," ucap Judha.
Sementara mengenai jumlah santri Pondok IBBAS yang saat ini ada di Kairo, Judha belum bisa memberikan jawaban pasti. Karena Kemlu masih terus melakukan konfirmasi baik terhadap Pondok IBBAS termasuk para santri di sana.
"Ini masih terus kita telusuri apakah artinya ini sudah data para santri di sana sudah final atau belum. Kita ada datanya hanya saja yang menjadi pertanyaan apakah sudah final apa belum data santri ini," tutur Judha.

Konflik di Pondok IBBAS Kairo

Pondok IBBAS Kairo merupakan bagian dari Pondok Pesantren IBBAS di Serang, Banten, yang didirikan Yayasan Ibnu Abbas. Informasi yang diterima kumparan, sejak 2015 IBBAS mengirimkan santri-santrinya ke Mesir untuk melanjutkan kuliah di Universitas Al Azhar, Kairo. Sebab, kuliah di Al Azhar Kairo masih menjadi idaman banyak para santri Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, sejak 2019 Yayasan IBBAS mengirimkan santri-santri tingkat SLTP dan SLTA untuk menjalani pendidikan sebagai batu loncatan untuk masuk ke Universitas Al Azhar.
Para santri itu diasramakan dan dibina di sebuah gedung yang diberi nama Rumah Binaan Ibnu Abbas Mesir.
Judha menuturkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kemlu, kegiatan pengiriman santri yang dilakukan oleh Yayasan Ibnu Abbas ke Mesir itu dilakukan sejak 2018.
"Sejak awal tahun 2018 sampai hari ini diindikasikan telah melakukan pengiriman pelajar jenjang SMP dan SMA ke Mesir secara non-prosedural (visa kunjungan dan VOA)," jelas Judha.
Judha menambahkan, Kemlu masih terus meminta keterangan dari pihak terkait dalam konflik ini. Termasuk memfasilitasi pertemuan virtual dengan wali santri dan KBRI Kairo untuk menerima pengaduan dan informasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Secara terpisah, KBRI Kairo telah memanggil pengurus IBBAS di Kairo untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," ucap dia.
Sementara berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Afkar Fathoni, mengatakan jika Pondok IBBAS yang ada di Kairo bukanlah lembaga resmi yang ada di bawah PPMI Mesir. Sebab sejak awal kedatangan para santri ke Mesir, IBBAS tidak pernah berkoordinasi dengan PPMI.
"Ibnu Abbas bukanlah lembaga resmi yang bernaung di bawah PPMI secara resmi. Dari pengurusan berkas kedatangan, awal kedatangan, sampai saat di sini Ibnu Abbas tidak pernah melibatkan dan berkoordinasi dengan PPMI," kata Afakar.
Namun PPMI Mesir menegaskan tidak ingin ikut terlibat dalam konflik ini. Melalui surat pernyataan sikap PPMI bernomor 02-A20/DP-PPMI/XXVI/VIII/2020 bertanggal 13 Agustus 2020, ada memuat 9 poin yang menjelaskan mengenai kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan adanya konflik kepengurusan yayasan Ibnu Abbas (IBBAS) dan Wali Santri IBBAS, Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. PPMI Mesir mengetahui dan memahami keresahan sebagian santri IBBAS di Kairo. Wali santri bahkan mendesak PPMI Mesir untuk memberikan persetujuan atau rekomendasi bagi santri untuk keluar dari Rumah Binaan Ibnu Abbas Mesir.
2. PPMI Mesir tidak ingin ikut campur tangan urusan konflik kepentingan yang ada dalam manajemen IBBAS yang menyebabkan sebagian santrinya tidak betah. PPMI Mesir menyatakan tidak terlibat baik dalam perekrutan maupun pembinaan selama di Mesir.
3. PPMI Mesir senantiasa siap membantu siswa dan mahasiswa di Mesir yang mengalami kesulitan dengan berkoordinasi dengan KBRI. Namun demikian PPMI Mesir tidak akan mengambil alih tanggungjawab atas pengasuhan mantan siswa IBBAS karena PPMI Mesir memang tidak bergerak dan berbisnis di bidang pengasuhan dan pembinaan.
ADVERTISEMENT
4. Sehubungan dengan hal tersebut, PPMI Mesir bukan tidak mau membantu mengeluarkan santri Ibnu Abbas dari rumah binaan, namun PPMI Mesir memang bukan pihak untuk memberikan rekomendasi pengeluaran siswa tersebut.
5. PPMI Mesir menolak dan memprotes keras adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk mengkaitkan PPMI Mesir sebagai modus dan upaya mempersulit penyelesaian suatu kasus. Hal ini termasuk adanya upaya mempersyaratkan legalitas PPMI Mesir maupun cap PPMI Mesir sebagai kewajiban yang dipersyaratkan bagi pihak-pihak yang berselisih di yayasan IBBAS.
6. Kebijakan Dewan Pengurus PPMI Mesir periode 2020-2021 sudah jelas dan tegas, bahwa PPMI Mesir tidak ada kewajiban dan keterkaitan apapun dalam mengeluarkan surat atau dokumen yang dipersyaratkan dalam penyelesaian kasus internal di IBBAS.
ADVERTISEMENT
7. Poin-poin tersebut mempertegas bahwa semua kebijakan pengurus periode sebelumnya terkait IBBAS dianggap tidak berlaku. Selanjutnya kebijakan PPMI Mesir sebagaimana poin-poin tersebut akan menjadi garis kebijakan PPMI Mesir.
8. Dengan demikian upaya pihak lain yang menyatakan bahwa cap PPMI Mesir sebagai syarat dikeluarkanya izin oleh IBBAS adalah tidak berlaku dan tidak benar.
9. PPMI Mesir berharap isu ini dapat diselesaikan dengan musyawarah antara pihak IBBAS dan wali santri.
Surat pernyataan sikap itu ditandatangani Presiden PPMI Mesir Farhan Azis Wildani dan Sekretaris Jenderal PPMI Mesir Afkar Fathoni. PPMI menegaskan meminta agar tidak dilibatkan dalam kisruh Pondok IBBAS dengan wali santri tersebut.
Wijaksana Santosa, Pimpinan pondok pesantren Ibnu Abbas, Serang, Banten, memberikan keterangan pers mengenai pemberitaan media online maupun para pelajar yang berada di rumah binaan Mesir, Cairo (Rubinsir). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Klarifikasi dari IBBAS
ADVERTISEMENT
Wijaksana Santosa selaku pimpinan Pondok IBBAS Serang memberikan klarifikasi mengenai penyataan Kemlu yang menyebut mereka diduga tidak mengurus visa pelajar di Mesir. Dia mengatakan jika IBBAS tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus visa di Mesir.
"Sudah dijelaskan tidak ada lembaga apa pun yang dibentuk IBBAS di Mesir, yang ada mereka saling tolong menolong saja secara mandiri dan diakomodir oleh wakil yang ditunjuk Ponpes IBBAS yang berhak mengurus visa di Mesir tentunya lembaga yang berwenang misalnya KBRI/konsuler dan yang ditunjuk konsuler team intif dan tentunya santri sendiri," kata Wijaksana dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/9) di Kantor Pengacara Hanasti dan Rekan, Tangerang Selatan.
Wijaksana menegaskan, masalah visa santri bukan kewenangan mereka. IBBAS hanya mengingatkan santi dan sudah mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
"Masalah lambat tentu banyak faktor salah satunya karena pandemi, pas mau ngurus (visa) keburu pandemi dan faktor diluar kemampuan manusia," ucap Wijaksana.
Wijaksana Santosa, Pimpinan pondok pesantren Ibnu Abbas, Serang, Banten, memberikan keterangan pers mengenai pemberitaan media online maupun para pelajar yang berada di rumah binaan Mesir, Cairo (Rubinsir). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Wijaksana juga memberikan klarifikasi mengenai visa turis para santri IBBAS yang di mana mereka seharusnya menggunakan visa pelajar. Ia mengatakan hal itu karena santri yang diberangkatkan ke Mesir bukan untuk kuliah di Al Azhar sehingga ada perbedaan dalam pengurusan visa mereka.
"IBBAS memberangkatkan santri untuk sekolah di Mahad bukan untuk kuliah. Pengurus visa kuliah ke Al Azhar Mesir berbeda dengan pengurusan visa pelajar Mahad Al Azhar Mesir. Sebagaimana yang diketahui, kalau kuliah harus memiliki visa pelajar dari mulai berangkat karena sudah didaftarkan Kemenag ke Mesir meskipun belum berangkat ke Mesir," jelas Wijaksana.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau mau daftar ke Mahad, maka pelajar harus datang sendiri ke Mesir untuk mendapatkan rekomendasi dari ATDIK KBRI kemudian daftar ke Mahad Dirosah Khoshoh Al Azhar, baru kemudian mendapatkan tasdiq untuk mengurus visa pelajar," lanjutnya.
Wijaksana juga mengatakan, saat mendaftar sekolah di Mahad Al Azhar Asy Syarif tidak bisa diwakilkan dan harus datang ke Mesir langsung. Lalu Mahad Al Azhar Asy Syarif menerima pendaftaran dengan VOA (visa on arrival) dan kunjungan dengan catatan sudah mendapatkan rekomendasi dari ATDIK KBRI Mesir.