Kenali Juru Parkir Ilegal, Lihat Atributnya

29 Oktober 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tukang parkir di Jalan Cikini, Jakarta, Rabu (4/3).
 Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tukang parkir di Jalan Cikini, Jakarta, Rabu (4/3). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sering ditagih biaya parkir saat keluar minimarket? Bisa jadi jukir yang menagih buka jukir resmi dari pihak Dishub.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, juru parkir ilegal dan legal dapat dilihat dari seragam yang dikenakan.
“(Lihat) seragamnya saja, kalau dia berseragam berarti dari Dishub, kalau enggak berseragam itu pasti enggak resmi,” kata Adji saat dihubungi kumparan, Jumat (29/10).
Anggota FBR yang menjadi tukang parkir. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Walaupun banyak jukir ilegal yang juga memakai seragam, Adji mengatakan pihak yang resmi dari Dishub memiliki surat penugasan.
“Tanyain aja surat tugasnya, ya, biasanya dari anggota kami yang biasa memperlihatkan, kan ada arsipnya,” lanjutnya.
Adji juga menjelaskan, juru parkir resmi akan bertanggung jawab apabila kendaraan yang terparkir mengalami kerusakan atau kehilangan.
“Jadi kalau ada yang kita pungut itu, biasanya kita nanti ada surat, itu bagian dari parkir on street, ya, kita pungut, tarifnya ada, jukirnya juga berseragam,” ucapnya.
ADVERTISEMENT