Kenapa Baru Sekarang KPK Jerat Sekjen PDIP Hasto Tersangka?

24 Desember 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasan konstruksi kasus itu, upaya dugaan suap dan perintangan penyidikan telah dilakukan Hasto sejak 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan kenapa lembaga antirasuah baru menjerat Hasto sebagai tersangka sekarang dalam dua perkara yang berkaitan dengan Harun Masiku itu.
Menurutnya, kecukupan alat bukti menjadi dasar penyidik menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Jadi, kalau rekan-rekan melihat gitu, kasus ini, kan, sejak 2019 sudah ditangani, gitu, tapi baru kemudian [Hasto menjadi tersangka] sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya, gitu," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
Proses pencarian alat bukti itu, lanjut dia, ditemukan usai KPK melakukan serangkaian penyidikan untuk mengusut kasus Harun Masiku.
"Tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," papar dia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lewat proses itu, Setyo menekankan bahwa penyidik memiliki keyakinan yang kuat untuk mengambil keputusan menjerat Hasto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Nah, di situ lah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," ucap dia.
"Ya tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskan lah, ya, terbit surat perintah penyidikan," pungkasnya.
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Untuk Harun Masiku, sudah lima tahun KPK gagal menangkapnya.
Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.