Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Ungkap Upaya Hasto Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR: JR ke MA hingga Suap
24 Desember 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK mengungkap sederet upaya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke kursi DPR RI. Salah satunya diduga dengan mendanai suap Harun Masiku untuk diberikan kepada Komisioner KPU saat itu yakni Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto) yang bersangkutan selaku Sekjen PDIP dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat Hasto ini. Diawali saat Hasto menempatkan Harun Masiku di Dapil 1 Sumatera Selatan padahal berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun dalam Pileg 2019 itu, Harun Masiku ternyata cuma mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Sedangkan di atas keduanya, ada pemenang Pileg bernama Nazarudin Kiemas. Namun dia wafat saat proses Pileg, sehingga Riezky yang seharusnya menggantikan posisi Nazarudin.
ADVERTISEMENT
"Namun ada upaya dari Saudara HK untuk memenangkan Saudara Harun Masiku melalui upaya-upaya," kata Setyo.
Melakukan Judicial Review ke MA
KPK menyebut bahwa salah satu upaya Hasto meloloskan Harun Masiku adalah dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Dia menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto kemudian meminta Fatwa kepada MA. Upaya tersebut tidak berhasil.
Minta Riezky Mundur
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
ADVERTISEMENT
Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Singapura untuk kembali memintanya mundur. Namun hal tersebut juga ditolak Riezky.
"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK (Hasto) dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan," kata Setyo.
Namun upaya itu kembali tidak berhasil.
Suap Komisioner KPU
Setelah dua upayanya gagal, Hasto diduga kemudian bekerja sama dengan Harun Masiku, dan dua orang kepercayaannya yakni, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu meloloskan dua kader ke DPR RI. Pertama Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara Hasto Kristiyanto," kata Setyo.
Dalam proses pemberian uang itu, dari perencanaan sampai penyerahan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Kemudian, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Hasto juga diduga mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.
ADVERTISEMENT
Adapun suap itu yakni sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat tersangka dengan Donny dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.