Kenapa Sekolah Dilarang Memberikan Libur Khusus saat Nataru? Ini Alasan Jelasnya

Pemerintah mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terlebih mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pemerintah mulai mengaktifkan aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Libur khusus yang dimaksud, menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, merupakan hari libur di luar yang ditetapkan pemerintah yakni pada 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Sekolah diminta untuk tidak memberikan peserta didik libur tambahan dari hari libur yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
"Artinya memberikan libur yang panjang ya seluruh sekolah memberikan libur dalam 1 Kabupaten seluruhnya libur sekaligus. Nah ini nanti Kemendikbud akan mengatur kalau libur tidak panjang dan tidak sekaligus. Sehingga tidak libur khusus," ujar Safrizal dalam program Live Corona Update Kumparan, Jumat (26/11).
"Tapi kalau misalnya ada dua hari tanggal 25 atau 26 libur oke libur sekolah pada hari itu atau pada hari minggu sama Sabtu libur ya. Tetapi tidak memberikan misalnya dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 10 Januari khusus," sambungnya.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tak hanya soal libur khusus, pembagian waktu bersekolah bagi para peserta didik menurut Safrizal juga akan diatur sedemikian rupa. Hal itu bertujuan agar tidak ada orang tua siswa yang justru memanfaatkannya sebagai hari libur.
Padahal seperti diketahui di beberapa wilayah diterapkan aturan berbeda soal Pendidikan Tatap Muka (PTM). Bahkan di beberapa daerah masih ada sekolah yang juga menerapkan pembelajaran secara daring.
"Nanti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengatur di tiap-tiap daerah agar tidak terjadi liburan sekaligus kalau diberikan liburan sekaligus seperti menganjurkan orang untuk libur ya padahal kita ingin membatasi liburan yang sekaligus karena liburan sekaligus Berarti mobilitas juga ikut naik atau ikut tinggi," ucap Safrizal.
Mencegah hal itu terjadi, Safrizal menuturkan nantinya untuk pengaturan anak sekolah akan disampaikan secara khusus kepada daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tiap-tiap daerah serta kepala kepala sekolah di seluruh Indonesia.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerapan ini secara baik dan penjelasannya secara baik pula kepada daerah dan kepala sekolah dalam masa sosialisasi sampai dengan 1 bulan ini," kata Safrizal.
