Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu Jadi Tersangka, Diduga Memeras 64 Kepsek

18 Agustus 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka diduga memeras 64 kepala SMP Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.
"Penyidik berkesimpulan terpenuhi minimal 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (18/8).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Jumlah hasil pemerasan itu diduga hingga ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hari, para tersangka juga sudah langsung ditahan penyidik. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.