Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu Jadi Tersangka, Diduga Memeras 64 Kepsek
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi . Mereka diduga memeras 64 kepala SMP Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.
"Penyidik berkesimpulan terpenuhi minimal 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung , Hari Setiyono dalam konferensi pers, Selasa (18/8).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Jumlah hasil pemerasan itu diduga hingga ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hari, para tersangka juga sudah langsung ditahan penyidik. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.