Kepala Rutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar di Kasus Penganiayaan Kece

30 September 2021 12:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim berinisial AKP I sebagai terduga pelanggar di kasus penganiayaan tersangka penista agama Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, AKP I diduga lalai mengawasi bawahannya sehingga kasus penganiayaan Muhammad Kece terjadi.
“Terduga pelanggar Kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Kamis (30/9).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
Ferdy menyebut, terdapat 2 penjaga rutan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu usai gelar perkara Rabu (29/9) kemarin.
“Ada 2 penjaga,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Napoleon tidak sendiri, terdapat 4 napi lainnya yang ikut membantu Napoleon.