Keppres Pemberhentian Ahok Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

10 Mei 2017 12:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendagri memberikan SK Plt gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri memberikan SK Plt gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Kementerian Dalam Negeri masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan pengadilan dibutuhkan sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Ahok secara sementara dari Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sudah minta surat ke Ketua Pengadilan Jakarta Utara, minta resmi salinannya. Dan dasar itu kami sampaikan ke Presiden sebagai buktinya, kan enggak bisa bukti dari televisi saja," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Ia pun belum mengetahui kapan pihaknya bisa mendapatkan salinan keputusan tersebut. "Baru kemarin saya kirim suratnya, mudah-mudahan hari ini selesai. Kami kirim ke sekretaris negara itu saja," ujar Tjahjo.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku dirinya buru-buru mengangkat Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas gubernur (plt) karena tidak ingin ada urusan daerah yang terbengkalai. Sebab saat ini Ahok sedang menjalani masa tahanan.
"Kalau Pak Ahok ditahan kan dia tidak bisa memimpin daerah maka wakilnya cepat diangkat. Jangan sampai ada hal yang harus diputuskan malam ini tapi terhalang," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Ahok ditahan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama terkait pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang usai vonis dijatuhkan. Namun kemudian penahanan dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua karena alasan keamanan.
Djarot diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur dan berlaku sampai masa jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI berakhir pada Oktober 2017 atau banding yang akan diajukan Ahok dikabulkan oleh hakim.