Keppres Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Masih Tunggu Pembangunan Rampung

10 Desember 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung kementerian di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung kementerian di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo direncanakan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Agustus 2028. Prabowo juga sudah menandatangi Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ).
ADVERTISEMENT
Revisi UU tersebut tertuang dalam Nomor 151 Tahun 2024 dan ditandatangani pada 30 November. Status Jakarta sudah resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DKJ).
Wamendagri Bima Arya mengatakan, Prabowo akan berkantor di IKN setelah semua unsur kenegaraan sudah siap termasuk infrastruktur.
“Presiden menekankan bahwa ibu kota itu akan berfungsi aktif apabila trias politika yang sudah lengkap, jadi tidak hanya kantor presiden tapi juga ada eksekutif dan yudikatif,” kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meski sudah menjadi DKJ, Ibu Kota Negara masih tetap Jakarta. Pemindahan Ibu Kota Negara masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
“Ketika dilantik nanti Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ begitu, ya intinya nomenklatur DKI dan DKJ saja. Realitasnya kegiatan politik pemerintahan semuanya di Jakarta,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Terkait kapan Keppres pemindahan IKN akan diterbitkan, Bima Arya belum bisa memastikannya. Menurutnya, Keppres akan terbit jika sarana dan prasarana di IKN sudah rampung.
"Belum tahu, belum bisa dipastikan, yang pasti harus itu (pembangunan) selesai dulu ya," tutup Bima Arya.
Sebelumnya ada 4 Pasal baru yang ditambahkan dalam RUU DKJ yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan itu berkaitan dengan penamaan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta yang berubah menjadi DKJ.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara selama belum diterbitkannya Keppres,
"Kalau untuk letak posisi ibu kota, ya kan, ibu kota negara sekarang ada di mana, itu posisinya saat ini masih di DKI, di sini DKJ. Tetapi itu karena menunggu Keppres," kata Bob Hasan, Minggu (8/12).
ADVERTISEMENT
"Kalau letak posisi, ya. Tapi, kalau soal nomenklatur karena UU Tahun 2023 yang kemudian direvisi dalam UU Nomor 2 tahun 2024, itu yang kemarin direvisi itu adalah nomenklatur," jelas Politikus Gerindra itu.