Kerja di Jakarta tapi Tak Punya KTP DKI, Bagaimana Cara Ikut Vaksinasi?

12 Juni 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan memeriksa kesehatan calon penerima vaksin COVID-19 di RPTRA Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan memeriksa kesehatan calon penerima vaksin COVID-19 di RPTRA Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Saat ini DKI Jakarta tengah melakukan vaksinasi kepada warga berusia di atas 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Vaksinasi ini diperuntukkan bukan hanya untuk mereka yang ber-KTP Jakarta. Semua warga berusia di atas 18 tahun yang beraktivitas di Jakarta diperbolehkan.
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta bisa ikut vaksinasi. Caranya dengan membawa surat keterangan domisili di Jakarta melalui surat keterangan domisili dari RT.
Warga yang bekerja di Jakarta tapi tak punya KTP DKI pun bisa ikut vaksin. Syaratnya ialah dengan membawa surat keterangan bekerja di Jakarta.
Vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun bisa dilakukan dengan datang langsung ke Puskesmas, RSUD, dan sentra layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili atau tempat kerja masing-masing.
Jika masih bingung harus melakukan vaksin di mana, warga juga bisa membuka Google Maps dan mengetik 'Vaksin COVID-19'. Di situ akan muncul daftar lokasi vaksinasi di Jakarta.
ADVERTISEMENT