Kesimpulan Sudah Diserahkan, Vonis Praperadilan Gus Yaqut Akan Digelar 11 Maret

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hadir di sidang praperadilannya di PN Jaksel, Senin (9/3). Foto: Amira Nada/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hadir di sidang praperadilannya di PN Jaksel, Senin (9/3). Foto: Amira Nada/kumparan

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Mereka adalah pihak Gus Yaqut selaku pemohon dan KPK selaku termohon. Gus Yaqut menghadiri langsung persidangan tersebut.

Eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba menghadiri sidang praperadilannya terkait kasus korupsi Haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sidang berlangsung singkat lantaran hanya beragendakan penyerahan kesimpulan saja.

“Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Kedua pihak lalu menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. Hakim kemudian mengumumkan bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.

“Selanjutnya (sidang) putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret, jam 10. Sidang ditutup,” lanjut Sulistyo.

Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyebut bahwa berdasarkan laporan BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Salah satu argumennya adalah KPK belum mengantongi soal kerugian negara tersebut pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka. Hasil perhitungan BPK baru diungkap dalam proses praperadilan.

Sementara KPK meminta hakim menolak gugatan praperadilan Gus Yaqut. KPK beralasan proses hukum sudah sesuai prosedur.