Ketika Habib Rizieq Terjerat Hukum

30 Mei 2017 19:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Oktober 2020 19:49 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera bergambar Habib Rizieq Shihab dibawa peserta Reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (2/12).   Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera bergambar Habib Rizieq Shihab dibawa peserta Reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (2/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi baladacintarizieq pada Senin (29/5). Pria berusia 51 tahun itu diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Namun hingga kini Rizieq Syihab belum kembali ke Indonesia.
Sejak 25 April, Rizieq terbang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah. Kemudian pada 5 Mei, Rizieq dikabarkan sempat ke Malaysia untuk mengurus disertasi doktoralnya. Namun pada 17 Mei, Rizieq memilih untuk kembali ke Arab Saudi.
Sebelumnya Rizieq menolak untuk diperiksa sebagai saksi, bahkan dikabarkan menolak untuk kembali ke Indonesia.
Berbagai pernyataan dan perlawanan dilakukan oleh Rizieq Syihab menolak tudingan keterlibatan dirinya dalam kasus chat mesum bersama Firza, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq bahkan bersumpah mubahalah terkait kasus Firza. Selain itu berbagai upaya hukum dinyatakan akan dilaksanakan mulai dari pra-peradilan hingga judicial review.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kelanjutan drama Rizieq Syihab dijerat hukum?
Infografis Rizieq Syihab Dijerat Hukum (Foto: Bagus Permadi/kumparan)