Ketua Debt Collector Datangi Pangdam Jaya, Minta Maaf Kepung Serda Nurhadi

10 Mei 2021 13:12 WIB
comment
62
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut yang dikepung debt collector di Jakut. Foto: Pendam Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut yang dikepung debt collector di Jakut. Foto: Pendam Jaya
ADVERTISEMENT
Hendry E Leatomu ketua debt collector yang mengepung mobil di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, meminta maaf. Ia mengakui aksinya bersama 10 rekannya pada Kamis (6/5) salah.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Hendry dan rekan-rekannya mengepung mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh Serda Nurhadi untuk menarik kendaraan itu karena menunggak pembayaran kredit. Nurhadi berada di sana karena terdapat penumpang yang sakit dan ingin mengantarnya ke rumah sakit.
"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut. Dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa Bapak Nurhadi," kata Hendry saat saat konferensi pers di Kodam Jaya, Senin (6/5).
Hendry E. Leatomu (kedua dari kiri), debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakut saat konferensi pers di Kodam Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Hendry mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan menerima hukuman yang dikenakan untuknya.
"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukum yang berlaku," kata Hendry.
Foto pelaku debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Meski telah meminta maaf proses hukum untuk hendry dan kawan-kawannya akan tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas walaupun dia sudah memberikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan. Tidak ada itu," kata Dudung.
Hendry ditangkap oleh polisi dan dibantu TNI pada Minggu (9/5). Ia bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Foto pelaku debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa