Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
22 November 2023 23:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11).
Ade mengatakan, Firli dijerat dengan tiga pasal. Yakni mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini