Ketua KPU Jelaskan Proses PAW Anggota DPR, Tak Bisa Disuap

KPK menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari oknum PDIP, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Dalam perkara ini, Wahyu meminta uang Rp 900 juta untuk memperjuangkan Harun Masiku sebagai caleg pengganti Riezky Aprilia--sesuai permintaan oknum PDIP.
(Kewenangan KPU dalam PAW adalah menginformasikan kepada partai soal caleg yang berhak mengganti, yaitu pemilik suara terbanyak berikutnya.)
PDIP merujuk pada putusan MA bahwa PAW adalah hak partai. Padahal, faktanya gugatan poin tersebut ditolak, karena PAW harus didasarkan pada ketentuan UU Pemilu yaitu caleg yang berhak mengganti adalah pemilik suara terbanyak berikutnya.
Dalam proses itu, Wahyu menerima Rp 200 juta dan dijanjikan Rp 400 juta lagi. Namun, upaya Wahyu gagal karena KPU dalam rapat pleno menolak mengganti Riezky dengan Harun.
Meski gagal, Wahyu tetap menjanjikan akan perjuangkan PAW agar Harun menjadi anggota DPR. Belum selesai misi jahat tersebut, Wahyu dan mereka yang terlibat ditangkap KPK.
Ketua KPU Arief Budiman lalu menjelaskan proses PAW memang tidak bisa diotak-atik. Meski Wahyu mengupayakan pesanan PDIP, tapi 6 komisioner lain menolak.
"Undang-undang sudah menentukan, kalau seseorang itu terpilih kemudian tidak lagi memenuhi syarat misal meninggal, maka pengganti ya sudah ditentukan undang-undang, peraih suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan," ucap Arief di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Komisioner KPU dua periode itu menegaskan KPU sampai hari ini dalam melakukan proses PAW selalu mengikuti aturan UU, sehingga tidak bisa dilobi.
"Apa yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, begitu pula kami merespons persoalan ini. Dan KPU dalam setiap mengambil keputasan selalu dalam rapat pleno," pungkasnya.
