Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua MK: Mohon Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024 Dihormati, Tidak Interupsi
22 April 2024 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Ada dua gugatan diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo. Sebelum dimulai, para pihak diminta untuk memperkenalkan diri.
Setelah itu, Suhartoyo meminta agar para pihak menghormati jalannya sidang hingga pembacaan putusan dengan tidak memberikan interupsi.
“Kami ingatkan kepada pihak semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak interupsi selama persidangan,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga mengingatkan kepada para pihak bahwa yang dibacakan Majelis Hakim MK itu hanya bagian pokoknya saja. Sementara yang tidak dibacakan itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan.
“Majelis hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan dengan putusan yang dibacakan ini,” ujarnya.
Sidang sengketa Pilpres ini mulai disidangkan sejak 27 Maret. Seluruh pihak menyampaikan permohonan maupun memberikan bukti dan saksi selama jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang putusan, Hakim Konstitusi telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan. Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.
Para pemohon, baik Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin hadir langsung di sidang putusan ini. Sementara dari pihak terkait Prabowo-Gibran tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dkk.
Kubu Ganjar meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran dan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara kubu Anies meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan dilakukan PSU tanpa Paslon 02 atau Prabowo mengganti cawapresnya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini