Ketua MUI di Tanjungbalai yang Unggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Diperiksa

2 Oktober 2020 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim menangkap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama Sulaiman Marpaung (37), yang memposting foto Wapres Maruf Amin yang disandingkan tokoh film porno Jepang. Foto: Dok. Bareskrim
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim menangkap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama Sulaiman Marpaung (37), yang memposting foto Wapres Maruf Amin yang disandingkan tokoh film porno Jepang. Foto: Dok. Bareskrim
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Ketua MUI tingkat Kecamatan di Kabupaten Tanjungbalai, Sumut, Sulaiman Marpaung alias SM. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan usai ditangkap pada Jumat (2/10) pagi di kediamannya di Tanjungbalai, Sulaiman dibawa ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Sulaiman terkait kasus penyebaran foto Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan aktor film porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono akan dilakukan di Mabes Polri, Jakarta. Awi mengatakan di Jakarta penyidik akan menggali keterangan Sulaiman atas perbuatan tersebut.
Bareskrim menangkap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama Sulaiman Marpaung (37), yang memposting foto Wapres Maruf Amin yang disandingkan tokoh film porno Jepang. Foto: Dok. Bareskrim
"Masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi baru ditangkap jam 7 (pagi) dan hari ini pula juga baru diboyong ke Jakarta kita tunggu nanti pasti akan didalami itu," kata Awi saat konferensi pers virtual, Jumat (2/10).
Di Jakarta, Awi mengatakan, Sulaiman akan diperiksa di oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Secara teknis saja, karena memang yang bisa menangkap tim cyber Bareskrim. Karena memang itu kan perlu profiling," kata Awi.
Sulaiman ditangkap karena memposting foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin disandingkan dengan aktor film porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Foto itu ia publikasikan di akun Facebook Oliver Leaman S.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Sulaiman berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020 dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 ttg perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.