Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik Keras SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri

5 Februari 2021 6:21 WIB
comment
79
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kritik keras datang dari Ketua MUI KH Cholil Nafis soal SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah negeri. Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah ini mengingatkan memakai jilbab bagi muslimah wajib dalam Islam.
ADVERTISEMENT
"Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya saja tak boleh. Lalu pendidikannya itu di mana?" kata Cholil Nafis, Jumat (5/2).
Cholil Nafis memberi contoh, misalnya dalam pendidikan dasar, ketika seorang anak masuk sekolah dia wajib berseragam dan wajib bersepatu.
"Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah kok malah tidak boleh," urai dia.
Karena itu, lanjut Cholil Nafis, agak aneh juga reaksinya ketika ada satu kasus siswa nonmuslimah di sebuah sekolah negeri (SMKN 2 Padang-Red) dipaksa memakai jilbab.
Semestinya cukup bikin aturan bagi siswa nonmuslimah dipersilakan mengikuti aturan sesuai ajaran agamanya. Tapi jangan kemudian reaktif dengan bikin aturan siswa muslimah jadi tak wajib berjilbab.
"Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah negeri. SKB itu disahkan pada Rabu (3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT
SKB 3 Menteri tidak berlaku di Aceh yang menganut Syariat Islam.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.