Kinerja Laporan Keuangan Kemendes PDTT: 2 Kali WTP Sejak 2008

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kantor Kemendes (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kemendes (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi semula bernama Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal pada era SBY. Pada awal kelahirannya, di era Megawati, kementerian ini bernama Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Kementerian yang kini dipimpin oleh Eko Putro Sandjojo ini memang bukan lembaga yang selalu mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Berdasarkan data yang dikumpulkan kumparan (kumparan.com) dari BPK, Kemendes PDTT baru 2 kali mendapatkan WTP dalam kurun waktu 9 tahun.

Terakhir kali Kemendes meraih opini WTP atas laporan keuangannya yakni pada 2013. Selanjutnya, Kemendes harus menerima diberi opini WDP oleh BPK. Hingga akhirnya, tahun 2016 Kemendes kembali meraih opini WTP.

Opini BPK atas Laporan Keuangan Kemendes 2008-2016 (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Opini BPK atas Laporan Keuangan Kemendes 2008-2016 (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)

Namun opini WTP yang diraih oleh Kemendes PDTT bukan karena sistem akuntansi yang dijalankannya telah baik dan memenuhi standar.

Pada Jumat (26/5) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus kongkalikong pemberian opini WTP terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

KPK kemudian menetapkan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tersangka penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.

[Baca: Kronologi OTT Suap Jual Beli Opini WTP Kemendes]

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini tertinggi dari BPK atas laporan keuangan yang dianggap telah memenuhi standar akuntansi pemerintah. Opini lainnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian-Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) jika dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan paragraf penjelasan misal, jika terjadi ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi.

Selain itu dikenal juga opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) jika secara keseluruhan bebas dari salah saji materi kecuali item tertentu, Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) jika auditor menganggap ada ruang lingkup yang dibatasi sehingga tidak bisa menyatakan pendapat, dan Tidak Wajar (TW).

Bagi orang awam, lembaga yang meraih predikat WTP dari BPK atas laporan keuangannya itu berarti bebas dari korupsi. Oleh karena itu, meraih opini WTP merupakan sebuah prestasi.

Namun apa jadinya ketika opini WTP itu diperoleh dengan cara "dibeli"?

[Baca: Kemendes Harus Diaudit Ulang]