KIP Aceh Coret Caleg PPP karena Jadi Terpidana Korupsi

10 Januari 2019 10:28 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra)
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret nama Mahirul Athar dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif DPR Provinsi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
ADVERTISEMENT
Mahirul Athar dicoret lantaran tercatat sebagai terpidana korupsi pengadaan obat-obatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh. Keputusan hukum terhadapnya sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA).
“Ada calon dari PPP telah ada putusan inkrah dari MA terkait dengan kasus pidana,” ujar Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah, dikonfirmasi kumparan, Kamis (10/1).
Setelah putusan MA keluar, KIP Aceh menggelar rapat pleno untuk mencoret nama Mahirul dalam DCT sejak 10 Desember 2018 lalu. Munawar mengatakan, partai tidak dapat menggantikan dengan nama yang lain. Sehingga, kolom surat suara dapil I DPRA yang semula diisi oleh Mahirul Athar menjadi kosong dan berwarna abu-abu.
“Kita sudah menghapus nama yang bersangkutan dalam kertas suara,” ujar Munawar.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, KIP Aceh sudah mencoret dua nama dari DCT. Selain Mahirul, satu calon lainnya yakni Sri Mulyani yang bertarung di dapil VIII dari Partai Demokrat karena menninggal dunia.
“Setelah penetapan DCT baru dua ini yang dicoret dari DPT. Satu terlibat pidana korupsi, satu lagi meninggal dunia,” ungkap dia.
Mahirul Athar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2011 lalu. Dia diketahui terlibat tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan RSIA Banda Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Kejaksaan Negeri Banda Aceh memvonis Mahirul bersalah pada 30 November 2012 dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara setelah mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Selain kurungan badan, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp 91 juta lebih, subsider satu bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Maimunah, dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
Mahirul ternyata sempat buron selama empat tahun dan masuk daftar pencarian orang (DP0). Ia baru ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 10 Oktober 2018. Atas korupsi yang dilakukan Mahirul, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta.