Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi menyesalkan penangkapan kliennya dengan dalih penggunaan mata uang asing. Zaim sendiri menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Zaim Saidi , Ali Wardi mengatakan, dinar dan dirham bukan mata uang seperti Dolar. Kedua alat tukar tersebut bersifat global.
“Kalau mata uang asing ya Dinar Irak berupa uang kertas. Sementara dinar ini berlaku global. Siapa aja yang mau bertransaksi. Bahkan orang Amerika dikasih koin uang emas itu mau menerima karena punya nilai intrinsik sesuai kadarnya,” kata Ali kepada kumparan, Rabu (10/2).
Ali menyebut, terdapat kejanggalan dalam surat penangkapan Zaim Saidi. Dalam surat tersebut, disebut dinar dan dirham sebagai mata uang.
“Sementara dinar itu bukan mata uang. Anehnya lagi surat perintah bunyinya menggunakan mata uang asing dinar, ya salah,” ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam jual beli di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat. Tersangka Zaim Saidi melabeli dirham dan dinar dengan namanya.
ADVERTISEMENT
“Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).