KLHK Dalami Pembeli Kulit Harimau yang Dijual oleh Eks Bupati Bener Meriah

3 Juni 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kulit harimau yang diamankan petugas Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kulit harimau yang diamankan petugas Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK masih mendalami pihak yang membeli kulit harimau yang dijual eks Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) bersama dua rekannya berinisial S (48) dan S (44).
ADVERTISEMENT
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui ke mana barang bukti tersebut bakal dikirim atau dijual.
“Barang bukti akan dikirim ke mana atau dijual kepada siapa, ini sedang kami dalami masih proses penyidikan,” kata Ridho di Polda Aceh, Jumat (3/6).
Ridho menyebutkan, pihaknya juga masih mendalami hubungan antara ketiga tersangka dan peran masing-masing. Serta apakah masih ada pelaku lain di balik kasus kejahatan ini.
“Ini sedang proses penyidikan, kita akan lihat bagaimana kaitan antara ketiga tersangka, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perilaku kejahatan ini. Nanti akan kami sampaikan kembali bagaimana progresnya,” ujarnya.
Menanggapi terkait status dari salah seorang tersangka yang merupakan eks bupati Bener Meriah, kata Ridho, di mata hukum semuanya sama dan tidak ada perbedaan.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak membedakan pelakunya siapa, siapa pun pelakunya sama dimata hukum. Yang pasti ketiga pelaku ini merupakan tersangka dari kejahatan terkait perburuan dan perdagangan satwa dilindungi,” imbuhnya.
Barang bukti kulit harimau yang diamankan petugas Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, membenarkan satu dari tiga tersangka itu merupakan seorang eks bupati di Aceh. Namun , Winardy tidak menjelaskan secara lengkap identitas orang tersebut.
“Saya kira teman-teman wartawan sudah tahu identitas yang bersangkutan, memang salah satu tersangka ini eks bupati salah satu kabupaten di Aceh. Tetapi siapa pun dia itu kedudukannya sama di muka hukum, dan proses penyidikan kasus ini kita akan lengkapi alat bukti dan menelusuri dari hulu ke hilir. Memang ujungnya perkara ini nanti di pengadilan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Winardy, seorang di antara tersangka tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Memang benar ada beberapa yang sudah residivis untuk kasus kejahatan satwa liar ini. Tapi kita masih menunggu proses penyidikannya,” katanya.
Ketika tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Aceh, ketiganya dikenakan Melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta